Jumat, 11 Maret 2011

Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru


anda sedang bingung dalam menyusun angka kredit untuk kenaikan pangkat?
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Salah satu point penting adalah dalam Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang mau naik ke golongan III.c. Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
DOWNLOAD PERATURANNYA DI SINI
Tunggu beberapa saat kemudian klik SKIP AD

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com